Salin Artikel

5 Orang Diamankan Saat Aksi Terkait Perjanjian New York di Papua, Ini Penjelasan Kapolresta

Mereka diamankan setelah menggelar aksi dalam rangka menolak New York Agreement 1962 atau Perjanjian New York pada 15 Agustus. Aksi tersebut dilakukan di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay menjelaskan, aksi tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Ada 14 orang yang akan mengikuti aksi. Setibanya di lokasi, sudah ada beberapa anggota polisi.

“Setelah massa aksi mulai berkumpul dan memutar lagu-lagu selanjutnya saat hendak membuka pamflet untuk dipajang namun langsung dirampas. Selanjutnya polisi menangkap lima orang dan membawa ke Mapolresta Jayapura,” kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Emanuel, lima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jayapura.

“Sampai saat ini, lima orang masa aksi mimbar bebas penolakan New York Agreement masih berada di di Mapolresta Jayapura dan sedang diambil keterangannya oleh petugas Reskrim Polresta Jayapura Kota,” jelasnya.

Emanuel mengungkapkan, kegiatan mimbar bebas merupakan salah satu kegiatan yang dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Di mana dalam kegiatan repuh story atau mimbar bebas tidak berdampak pada kemacetan fasilitas publik sehingga diharapkan agar Kapolresta Jaypura dan jajarannya dapat mengeluarkan lima orang dalam aksi mimbar bebas,” tegasnya.


Penjelasan Kapolresta

Sementara itu, secara terpisah Kapolresta Jayapura, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Victor D. Mackbon membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 orang yang mengatasnamakan Kunume Numbay ketika menggelar aksi mimbar bebas dalam rangka memperingati New York Agreement atau Perjanjian New York.

“Iya benar kita amankan lima orang yang melakukan aksi mimbar bebas memperingati New York Agreement,” katanya.

Menurut Victor, pihaknya mengamankan lima orang ini lantaran aksi yang dilakukan tidak memiliki surat izin dari kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Jayapura Kota.

“Kita amankan lima orang ini karena aksi yang mereka lakukan tidak ada izin dan mengganggu kamtibmas,” tuturnya.

Mantan Kapolres Jayapura ini mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, lima orang ini diduga merupakan bagian dari anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), tetapi hanya menganti nama menjadi Kunume Numbay.

“Teryata lima orang ini adalah anggota KNPB. Cuma aksi yang mereka lakukan hari ini menggunakan nama Kunume Numbay. Kita tahu bahwa KNPB merupakan salah satu organisasi yang terlarang,” ujar Victor.

Mackbon menyatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ini. Jika nanti terbuka melakukan pelanggaran hukum, maka akan diproses lebih lanjut.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti kita akan lihat hasil dari pemeriksaan ini,” ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/15/155342478/5-orang-diamankan-saat-aksi-terkait-perjanjian-new-york-di-papua-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke