Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Perguruan Silat yang Keroyok Pengemudi Ojek Online di Blitar Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/08/2022, 15:00 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Belum lama ini, video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang yang diduga anggota perguruan silat kepada seorang pengemudi ojek online viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi di Blitar, Jawa Timur, itu disebut terjadi saat para anggota salah satu perguruan silat itu konvoi dengan sepeda motor usai pengesahan anggota baru.

Saat melintasi Jalan Imam Bonjol, para pesilat itu tiba-tiba berhenti dan menganiaya seorang pengemudi ojek online yang telah menepikan kendaraannya tanpa alasan yang jelas.

Akibat kejadian tersebut, korban pengeroyokan mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku diringkus polisi

Usai mendapat laporan mengenai tindak penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota perguruan silat, kepolisian setempat pun langsung memburu para pelaku.

Baca juga: 3 Anggota Perguruan Silat yang Keroyok Warga Blitar Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan pengemudi ojek online tersebut.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anggota perguruan silat itu juga dilakukan di ruas jalan lain di Kota Blitar.

"Ada sekelompok konvoi kendaraan yang melintas wilayah Kota Blitar menuju kabupaten, dan pada saat perjalanan itu, ada warga yang kebetulan merekam, kemudian korban atas nama S ini dianiaya karena berusaha merekam," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (13/8/2022).

"Kedua, pada saat melintasi Jalan Imam Bonjol di Simpang Tiga, korban driver Grab, itu juga sama. Sudah menepikan kendaraan tapi tetap dilakukan pengeroyokan," jelasnya.

Baca juga: Berawal dari Konvoi dan Tak Terima Ditegur, Kelompok Perguruan Silat di Malang Bentrok dengan Warga

Kedua pesilat itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.

Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com