NUNUKAN, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mendeportasi tiga WNA yang terdiri dari satu WN China, Ji Dong Bai (45) dan dua orang asal Malaysia Ho Jin Kiat (40) dan Leo Bin Simon (39), Sabtu (13/8/2022).
Ketiganya dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, menggunakan KM Nunukan Express, sekitar pukul 09.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan, tiga WNA tersebut diputuskan untuk dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital. Mereka tidak tahu bahwa Pos Perbatasan dan Markas Marinir, berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto karena merupakan titik obyek vital di Indonesia," ujar Saut.
Tiga WN Malaysia dan China itu diamankan Satgas Marinir Ambalat XVIII di perbatasan RI – Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
Leo Bin Simon merupakan warga Jalan Batu 2 Apas 91000 Tawau, Sabah, Malaysia.
Ho Jin Kiat warga 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Serta Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.
Satgas Marinir menemukan sejumlah foto obyek vital dalam pemeriksaan yang dilakukan.
Ketiga WNA berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.