NUNUKAN, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua Warga Negara (WN) Malaysia di Pulau Sebatik.
Keduanya adalah wanita berinisial BBB (47) dan laki-laki berinisial MNWA (46).
Humas Kantor Imigrasi Nunukan, Lucky Reza mengatakan, keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Baca juga: Direktur RSUD Nunukan Ditipu Buruh Bangunan Rp 80 Juta, Ketahuan karena Nota Pembelian
BBB diamankan pada Rabu (10/8/2022) di wilayah Aji Kuning, tepatnya di Desa Peringkat 9, Sebatik, saat petugas Imigrasi sedang melakukan operasi mandiri di perbatasan negara.
Sementara MNWA diamankan pada Kamis (11/8/2022). Petugas membuntuti WN Malaysia tersebut dan mengamankannya saat berada di PLBN Sei Nyamuk.
"Mereka memasuki Indonesia menggunakan jalur tidak resmi. Dari Malaysia, mereka menuju Pulau Sebatik dan turun di dermaga tradisional Aji Kuning," kata Lucky, Sabtu (13/8/2022).
Meski melintas secara ilegal, Imigrasi menemukan dokumen identitas MyKad atau IC warga negara Malaysia dan paspor yang dibawa oleh keduanya.
Dari hasil wawancara, keduanya mengaku memasuki wilayah Indonesia dengan alasan menyelesaikan masalah keluarga.
Lucky menegaskan, ulah keduanya patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saat ini WNA tersebut dikenakan sanksi pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Nunukan guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Lucky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.