Pembunuhan terjadi setelah pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Lalu mereka kemudian cekcok saat korban mengaku hamil.
"Awal perkenalan bahwa si pelaku ini mengaku dia duda, pada hari H tanggal 26, selesai dia melaksanakan hubungan badan, si korban ngaku (kemungkinan) hamil, si S ini terpojok, mengaku sebenarnya dia punya istri, dan kemudian cekcok antara pelaku dengan korban sehingga dari korban menggigit tangan pelaku," kata Mustofa.
Pelaku kemudian menganiaya korban hingga meninggal dunia. Polisi menyebut pelaku adalah mandor yang bekerja di sebuah rumah di depan tempat tinggal korban.
Baca juga: PRT Banjarnegara Dibunuh Teman Kerja di Cilacap, Polisi Ungkap Motifnya
Selama 3 bulan bekerja, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang berprofesi sebagai guru TK.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan proses penangkapan pelaku cukup sulit karena pelaku kabur ke luar daerah.
"Kegiatan memburu pelaku yang kami duga sebagai eksekutor dalam peristiwa penemuan mayat yang ada di Gunung Sari, jadi dari 12 hari pemburuan berhasil kita amankan inisial S," ungkap Kadek usai membawa pelaku ke Mapolresta Mataram, Kamis (11/8/2022)
Atas perbuatannya pelaku dijerap Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
SUMBERL: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.