PALEMBANG, KOMPAS.com- Sindikat kasus penipuan dengan modus sebagai pihak dari perbankan serta aplikator online dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Tiga pelaku yakni Dwiki (21), Ripers (29), dan Aldo (23), masing-masing warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowijojo mengatakan, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor para korban yang sudah dipilih secara acak.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mampukah Keterangan Seorang ABK Ungkap Pelaku?
Korban dikirimi pesan berisi adanya pembaharuan tarif transaksi dengan menggunakan aplikasi salah satu rekening bank yang semula Rp 6.500 menjadi Rp 150.000 per bulan.
Setelah mendapatkan pesan tersebut, korban diminta pelaku untuk mengisi data diri baik itu menolak ataupun menerima perubahan tarif.
“Pelaku ini mengirimkan link di dalam pesannya. Setelah diklik, korban diminta mengisi data diri dan rekeningnya. Data itulah yang digunakan tersangka untuk menguras seluruh rekening milik korban,” kata Anwar, di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (12/8/2022).
Anwar menjelaskan, salah seorang korban yang berdomisili di Jawa Barat, mengalami kerugian mencapai Rp 250 juta setelah mengisi data diri di link yang dikirimkan oleh para pelaku.