RUTENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai, menahan Kades Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, berinisial GSK, Kamis (11/8/2022).
Penahananan dilakukan usai penyerahan tahap II oleh Penyidik Polres Manggarai.
GSK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017-2019, senilai Rp 544 juta. GSK ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai pada 31 Maret 2022.
Baca juga: 6 Polisi Korban Laka Lantas di Manggarai Timur Dibawa ke Kupang untuk Dirawat
Kasi Intel Kejaksaan Manggarai, Rizky mengatakan, pihaknya telah menahan Kepala Desa Bangka Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik Polres Manggarai terhadap Kejaksaan Manggarai, pada hari Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Selanjutnya, tim Pidsus akan melakukan tahapan sesuai regulasi untuk secepatnya disidangkan," kata Rizky dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis sore.
Ia menerangkan, GSK, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Tindakan tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 544.523.901.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga Tiket Masuk TN Komodo, Massa Adang Mobil Bupati Manggarai Barat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.