Ia mengatakan, pelaksanaan tahap II tersangka yaitu GSK didampingi oleh penasihat hukum Anton Jeraman.
Selanjutnya tersangka yaitu GSK ditahan oleh kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 11 hingga 31 Agustus 2022.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.