RUTENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai, menahan Kades Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, berinisial GSK, Kamis (11/8/2022).
Penahananan dilakukan usai penyerahan tahap II oleh Penyidik Polres Manggarai.
GSK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017-2019, senilai Rp 544 juta. GSK ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai pada 31 Maret 2022.
Baca juga: 6 Polisi Korban Laka Lantas di Manggarai Timur Dibawa ke Kupang untuk Dirawat
Kasi Intel Kejaksaan Manggarai, Rizky mengatakan, pihaknya telah menahan Kepala Desa Bangka Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik Polres Manggarai terhadap Kejaksaan Manggarai, pada hari Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Selanjutnya, tim Pidsus akan melakukan tahapan sesuai regulasi untuk secepatnya disidangkan," kata Rizky dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis sore.
Ia menerangkan, GSK, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Tindakan tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 544.523.901.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga Tiket Masuk TN Komodo, Massa Adang Mobil Bupati Manggarai Barat
Ia mengatakan, pelaksanaan tahap II tersangka yaitu GSK didampingi oleh penasihat hukum Anton Jeraman.
Selanjutnya tersangka yaitu GSK ditahan oleh kejaksaan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung 11 hingga 31 Agustus 2022.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.