Pihak Disdikpora DIY sendiri telah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada kepala sekolah dan tiga guru, 2 guru Bimbingan Konseling (BP), dan satu wali kelas.
"Diberhentikan sementara dari kepala sekolah dan guru agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar dan bisa konsentrasi melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Agung menjelaskan, dirinya menghormati keputusan sanksi tersebut. Dirinya percaya bahwa BKD akan memberikan keputusan yang terbaik baginya dan 3 guru lain.
"Saya serahkan dinas. Dinas kan bapak kami. Kami percaya sama dinas yang terbaik buat kami," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021.
Sanksi ringan mulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan sanksi lebih berat pernyataan tidak puas.
"Kalau itu kategori sedang bisa juga penundaan gaji berkala misalnya 1 tahun, atau bisa juga penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," pungkas Didik.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.