Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Ungkap Keuntungan Doni Salmanan Digunakan Nikah hingga Nafkah Keluarga

Kompas.com - 10/08/2022, 23:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Istri Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan Binary Option Quotex, Dinan Nurfajrina Fauzan disebut mendapatkan atau menerima keuntungan yang didapatkan terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romlah, Doni Salmanan memberikan hasil keuntungan pada sang istri dengan nominal yang berbeda.

"Sebagai afiliator terdakwa juga memberikan sejumlah uang pada sang istri dan orangtuanya," kata dia dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Cari Keadilan, Korban Doni Salmanan Bikin Paguyuban Sesuai Arahan Kabareskrim

Pada November 2021, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 50 juta untuk keperluan DP (uang muka) vendor pernikahan.

Tak hanya untuk kebutuhan pernikahan, terdakwa juga memberikan sejumlah uang pada sang istri untuk kebutuhan sehari-hari dengan nilai yang fantastis.

Sebanyak Rp 200 juta diberikan kepada sang istri untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian pada Februari 2022 terdakwa kembali memberikan sejumlah uang Rp 400 juta untuk kebutuhan serupa.

"Setiap transaksi dilakukan via transfer dari rekening terdakwa ke rekening pribadi sang istri," kata dia.

Sedangkan untuk membayar biaya Listrik dan Wifi, terdakwa mentransfer Rp 15 juta dengan dua kali transfer yakni Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta.

Baca juga: Doni Salmanan Jalani Sidang Lanjutan 11 Agustus, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi

Terdakwa juga memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungannya sebagai afiliator kepada sang istri, di antaranya:

1. Mahar (senilai $15.000) dan mas kawin (cincin, gelang, kalung dan anting) senilai kurang lebih Rp 200 juta. 

2. Tas Hermes senilai kurang lebih Rp 350 juta

3. Jam tangan Hermes kurang lebih Rp 10.000.000

4. Tas Michaele Kors kurang lebih Rp 4.000.000

5. Tas Donini kurang lebih Rp. 4.000.000

6. Tas Louis Voiton kurang lebih Rp 30.000.000

7. Tas Tory Burch kurang lebih Rp 3.000.000

Baca juga: JPU: 25.000 Orang Daftar Quotex Melalui Tautan Akun YouTube Doni Salmanan

Selain itu, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 20 juta setiap bulannya kepada sang Ibu, Masruroh yang kelak dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ada juga yang diberikan secara cash, kepada orangtuanya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Terdakwa Doni Salmanan, akan melanjutkan sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, pada Kamis (11/8/2022) besok.

Adapun agenda sidang yang akan berlangsung di ruang Kusumah Atmadja itu yakni pembacaan eksepsi dari kuasa hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com