KOMPAS.com - Sepasang suami istri di Bali ditangkap karena membuat konten porno lalu dijual dengan sistem langganan di grup Telegram khusus dan Twitter.
Pelaku masing-masing berinisial GGG (33) dan Kadek KS (30). Keduanya sudah dinyatakan tersangka oleh Direktorat Kriminan Khusus (Dirkrimsus) Cybercrime Subdit V Kepolisian Daerah (Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyaraakt Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir dari Antaranews, Rabu (10/8/2022) menjelaskan modus pelaku bisnis konten porno.
Pelaku membuat grup berbagi video porno di Telegram. Kemudian pelaku membuat konten porno dan disebarkan di grup tersebut.
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp 200.000," kata Satake Bayu.
Pelaku juga memposting video pornografi itu di akun Twitter.
Aksi pelaku terdeteksi oleh Unit Cbyercrime Subdit V Polda Bali setelah aparat menemukan grup Telegram dan tersangka menjadi adminnya. Polisi juga menemukan pemeran yang sama di grup Twitter.
Polisi menangkap tersangka pada Jumat (21/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah membuat 20 video porno dan semuanya dibagikan di Telegram dan Twitter.
Pelaku sudah berbisnis konten porno sejak tahun 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.