Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Pijat Tradisional Padepokan Samsudin Dicabut, Wabup Blitar: Enggak Boleh Santri di Sana

Kompas.com - 10/08/2022, 15:20 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi mencabut izin pengobatan tradisional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Menurut Wakil Bupatei Blitar Rahmat Santoso, setelah Dinkes Kabupaten Blitar mencabut izin pengobatan tradisional padepokan tersebut, Pemkab Blitar juga melarang padepokan Samsudin untuk menerima pasien atau menjalankan praktik pengobatan.

“Izinnya dicabut, karena yang mengeluarkan (izin) Dinkes tahun berapa itu, tahun 2021. Karena Dinkesnya sudah nyabut ya, yang atasnya juga nyabut,” kata Rahmat usai menghadiri rapat Forkopimda tentang praktik pengobatan padepokan Samsudin, Selasa (9/8/2022).

Selain dihadiri pihak Padepokan Nur Dzat Sejati, rapat juga dihadiri oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Blitar.

Izin pijat tradisional

Baca juga: Pemkab Blitar Resmi Cabut Izin Padepokan Samsudin

Rahmat juga menegaskan bahwa izin usaha pengobatan yang dijalankan Samsudin tersebut baru didapat pada tahun 2021 dengan status izin pijat tradisional.

“Intinya, izinnya itu hanya izin pijat. Yang jelas izinnya hanya tentang pijat tradisional, tentang kesehatan,” ujar Rahmat.

Selain itu, Rahmat juga menegaskan bahwa padepokan yang dijalankan oleh Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren.

Oleh karena itu, penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak hana berkaitan dengan praktik pengobatan saja, namun juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklim.

Konsekuensinya, kata dia, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.

“Enggak boleh santri di sana. Dipulangkan. Kan sudah saya jelaskan tentang izin pondok, ada yang menginap, dan sebagainya dan sebagainya,” tutur Rahmat.

Kata Rahmat, izin operasi pondok pesantren dikeluarkan oleh Kementerian Agama sehingga padepokan harus mengurus izin ke Kementerian Agama jika menjalankan kegiatan pondok pesantren.

“Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag to,” ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Praktik Pengobatan Padepokan Samsudin Dilindungi Undang-undang

Pihaknya segera memasang banner di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun berisi pemberitahuan penutupan padepokan.

Dia meminta masyarakat dan warga sekitar tidak lagi berupaya untuk menggeruduk Padepokan menyusul keputusan penutupan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, kasus Samsudin ini mencuat usai polemiknya dengan Pesulap Merah. Melalui akun YouTube, Pesulap Merah mengungkap bahwa yang dilakukan Samsudin terkait pengobatan hanya trik atau penipuan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com