Salin Artikel

Izin Pijat Tradisional Padepokan Samsudin Dicabut, Wabup Blitar: Enggak Boleh Santri di Sana

KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi mencabut izin pengobatan tradisional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Menurut Wakil Bupatei Blitar Rahmat Santoso, setelah Dinkes Kabupaten Blitar mencabut izin pengobatan tradisional padepokan tersebut, Pemkab Blitar juga melarang padepokan Samsudin untuk menerima pasien atau menjalankan praktik pengobatan.

“Izinnya dicabut, karena yang mengeluarkan (izin) Dinkes tahun berapa itu, tahun 2021. Karena Dinkesnya sudah nyabut ya, yang atasnya juga nyabut,” kata Rahmat usai menghadiri rapat Forkopimda tentang praktik pengobatan padepokan Samsudin, Selasa (9/8/2022).

Selain dihadiri pihak Padepokan Nur Dzat Sejati, rapat juga dihadiri oleh dinas-dinas terkait di lingkungan Pemkab Blitar.

Rahmat juga menegaskan bahwa izin usaha pengobatan yang dijalankan Samsudin tersebut baru didapat pada tahun 2021 dengan status izin pijat tradisional.

“Intinya, izinnya itu hanya izin pijat. Yang jelas izinnya hanya tentang pijat tradisional, tentang kesehatan,” ujar Rahmat.

Selain itu, Rahmat juga menegaskan bahwa padepokan yang dijalankan oleh Samsudin tidak memiliki izin operasi sebagai pondok pesantren.

Oleh karena itu, penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak hana berkaitan dengan praktik pengobatan saja, namun juga kegiatan pondok pesantren dan majelis taklim.

Konsekuensinya, kata dia, orang yang tinggal di padepokan sebagai santri harus dipulangkan.

“Enggak boleh santri di sana. Dipulangkan. Kan sudah saya jelaskan tentang izin pondok, ada yang menginap, dan sebagainya dan sebagainya,” tutur Rahmat.

Kata Rahmat, izin operasi pondok pesantren dikeluarkan oleh Kementerian Agama sehingga padepokan harus mengurus izin ke Kementerian Agama jika menjalankan kegiatan pondok pesantren.

“Kalau memang mau buka usaha pondok ya ngurus izinnya di Kemenag to,” ujarnya.

Pihaknya segera memasang banner di Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun berisi pemberitahuan penutupan padepokan.

Dia meminta masyarakat dan warga sekitar tidak lagi berupaya untuk menggeruduk Padepokan menyusul keputusan penutupan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, kasus Samsudin ini mencuat usai polemiknya dengan Pesulap Merah. Melalui akun YouTube, Pesulap Merah mengungkap bahwa yang dilakukan Samsudin terkait pengobatan hanya trik atau penipuan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2022/08/10/152043578/izin-pijat-tradisional-padepokan-samsudin-dicabut-wabup-blitar-enggak-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke