KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bagian Hukum (LBH) Muhammadiyah Taufiq Nugroho memberikan klarifikasi terkait pesan yang berisi kronologi kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi di SMAN 1 Banguntapan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Taufiq, pesan yang mencatut nama LBH Muhammadiyah tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
"Pertama kami klarifikasi berita yang beredar itu yang ada semacam rilis ya LBH Muhammadiyah dan kemudian kronologi, itu bukan dari LBH Muhammadiyah," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).
Selain itu, dirinya sudah melakukan klarifikasi secara internal dan tidak ada satupun anggota yang mendampingi terkait pemaksaan penggunaan jilbab.
"Jadi saya sudah membuat klarifikasi itu. Cuma karena beredar di medsos ya sementara kami kirimkan lewat medsos. Karena seperti, kami tidak menangani kok seakan-akan kronologi itu, benar atau tidak kan kami nggak tahu. Memperkeruh suasana nanti takutnya malah jadi seperti itu," katanya.
Baca juga: Beredar Pesan di WA soal Polemik Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Pakai Nama LBH Muhammadiyah
Seperti diberitakan sebelumnya, pesan yang beredar luas melalui WhatsApp itu berisi 11 poin, antara lain sebagai berikut:
1. Awal masuk sekolah MPLS, anak tersebut di kelas murung, tidak mau berkomunikasi dengan teman-teman di kelasnya. Apabila ditanya wali kelasnya, tidak menjawab.
2. Wali kelas melaporkan kepada Guru BK untuk menggali permasalahan anak tersebut.
3. Dari hasil penggalian latar belakang masalah, anak tersebut sejak kelas 5 SD naik ke kelas 6 SD mengalami perceraian orang-tuanya.
4. Anak ikut ibunya. Seiring berjalannya waktu, ibunya menikah lagi dan tinggal di Wonosari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.