KUPANG, KOMPAS.com - DAN alias Daud (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota.
Daud dilaporkan Yopi Timtole (30), warga Kelurahan Naimata, Kecamatam Maulafa, Kota Kupang, terkait kasus perusakan rumah.
Yopi sendiri saat ini ditahan bersama empat warga lainnya di sel Kepolisian Sektor Maulafa, karena menganiaya Daud.
Baca juga: Aniaya ASN di NTT, 5 Warga Ditetapkan Tersangka
"Pelaku penganiayaan melapor balik di Polres Kupang Kota, terkait kasus perusakan rumah yang dilakukan oleh korban," ujar Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022) malam.
Daud dilaporkan sebagai pelaku perusakan rumah dan barang serta pengancaman terhadap sejumlah warga, termasuk Yopi.
Daud diduga merusak rumah milik orangtuanya, Hendrik Timtole (64) dan rumah tetangga lainnya bernama Lambertus Suni di Kelurahan Naimata.
Daud juga mengancam dan memaki sejumlah warga di lokasi tersebut dan menuduh mereka sebagai suanggi atau tukang santet.
Baca juga: PMI Asal NTT Meninggal di Malaysia Saat Pemulangan ke Indonesia karena Sakit
Aksi Daud tersebut, membuat warga sekitar geram dan menganiayanya.
Anthonius mengatakan, proses penyidikan terhadap lima orang tersangka yang menganiaya itu masih tetap berjalan di Polsek.
"Begitu juga laporan balik di Polres sementara diproses sidik oleh penyidik Polres," ujar Anthonius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.