Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli HP Rp 3,3 Juta dengan Uang Palsu, Jamiludin diringkus Polisi

Kompas.com - 08/08/2022, 21:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus, Jawa Tengah meringkus seorang pengedar uang palsu di wilayah hukumnya, M Jamiludin (24) warga Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan pelaku diamankan akhir pekan lalu di SPBU wilayah Kecamatan Margoyoso, Pati. Pelaku diamankan sehari setelah berhasil membeli handphone seharga Rp 3,3 juta menggunakan uang palsu.

Sebelumnya korban yang menjual handphone android melalui media sosial dan bersepakat bertransaksi dengan cash on delivery (COD) dengan pelaku di SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Baca juga: Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Temanggung Ditangkap, Per Malam Bisa Cetak Rp 19 Juta

Belakangan korban yakni Reza Aditya (30) warga Kecamatan Jati, Kudus tersadar telah tertipu hingga kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Satreskrim Polres Kudus.

Dari uang tunai Rp 3,3 juta yang diterima korban, ternyata sebanyak Rp 2,5 juta merupakan uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu.

"Saat dilihat nomor seri uangnya sama semua dan setelah dicek palsu, " kata David saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).

Menurut David, selama ini pelaku menyasar korban yang menjual handphone melalui media sosial. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli pecahan Rp 50 ribu saat pembayaran.

"Pelaku mengaku telah bertransaksi empat kali di Kudus dan Pati. Ketiga aksi gagal karena korban mengetahui itu uang palsu," ungkap David.

Dari keterangan pelaku, uang palsu dibelinya secara online dari seseorang yang baru dia kenal di wilayah Kabupaten Jepara.

Awalnya pelaku diberi uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 2 lembar secara cuma-cuma.

"Pelaku lantas membeli dengan sistem transfer dan uang palsu dikirimkan ke rumahnya. Terakhir kali uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta dibelinya dengan harga Rp 2 juta," ungkap David.

Dijelaskan David, uang palsu yang dibeli pelaku diterima dalam bentuk lembaran besar. Selanjutnya dipotong-potong dan dilaminasi dengan hologram sesuai video tutorial yang tersedia dalam satu paket pembelian upal.

"Kami sita 146 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, alat laminator, alat pemotong kertas, selembar pita uang palsu, dua handphone dan satu unit mobil warna putih," kata David.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHPidana.

"Ancaman penjara 15 tahun," pungkas David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com