Salin Artikel

Beli HP Rp 3,3 Juta dengan Uang Palsu, Jamiludin diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyampaikan pelaku diamankan akhir pekan lalu di SPBU wilayah Kecamatan Margoyoso, Pati. Pelaku diamankan sehari setelah berhasil membeli handphone seharga Rp 3,3 juta menggunakan uang palsu.

Sebelumnya korban yang menjual handphone android melalui media sosial dan bersepakat bertransaksi dengan cash on delivery (COD) dengan pelaku di SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Belakangan korban yakni Reza Aditya (30) warga Kecamatan Jati, Kudus tersadar telah tertipu hingga kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Satreskrim Polres Kudus.

Dari uang tunai Rp 3,3 juta yang diterima korban, ternyata sebanyak Rp 2,5 juta merupakan uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu.

"Saat dilihat nomor seri uangnya sama semua dan setelah dicek palsu, " kata David saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).

Menurut David, selama ini pelaku menyasar korban yang menjual handphone melalui media sosial. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencampur uang palsu dengan uang asli pecahan Rp 50 ribu saat pembayaran.

"Pelaku mengaku telah bertransaksi empat kali di Kudus dan Pati. Ketiga aksi gagal karena korban mengetahui itu uang palsu," ungkap David.

Dari keterangan pelaku, uang palsu dibelinya secara online dari seseorang yang baru dia kenal di wilayah Kabupaten Jepara.

Awalnya pelaku diberi uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 10 lembar dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 2 lembar secara cuma-cuma.

"Pelaku lantas membeli dengan sistem transfer dan uang palsu dikirimkan ke rumahnya. Terakhir kali uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta dibelinya dengan harga Rp 2 juta," ungkap David.

Dijelaskan David, uang palsu yang dibeli pelaku diterima dalam bentuk lembaran besar. Selanjutnya dipotong-potong dan dilaminasi dengan hologram sesuai video tutorial yang tersedia dalam satu paket pembelian upal.

"Kami sita 146 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, alat laminator, alat pemotong kertas, selembar pita uang palsu, dua handphone dan satu unit mobil warna putih," kata David.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHPidana.

"Ancaman penjara 15 tahun," pungkas David.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/08/215514078/beli-hp-rp-33-juta-dengan-uang-palsu-jamiludin-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke