Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Ajukan Banding

Kompas.com - 08/08/2022, 21:25 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori mengajukan banding usai divonis 3,5 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa kasus pemerasan Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Bea Cukai itu divonis hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa.

"Saya yakin dan percaya Allah SWT yang mengetahui akan menunjukkan kebenaran yang sebenar-benarnya. Hari ini perjalanan saya mencari keadilan masih harus berlanjut. Untuk itu dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan banding," kata Qurnia di hadapan mejelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kasus Pemerasan, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Divonis 3,5 Tahun Penjara

Menurut Qurnia, berdasarkan fakta persidangan secara formil dakwaan jaksa kabur.

Sedangkan secara materil, ia tidak pernah menerima uang sepeser pun dan memerintah Vincentius Istiko Murtadji untuk mengambil uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).

"Saya tidak pernah menerima uang, tidak ada satupun alat bukti dan tidak pernah pula memerintahkan (Vincentius) untuk mengambil uang," ujar Qurnia.

Kuasa hukum terdakwa Qurnia, Bayu Prasetio mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

"Banyak hal yang kemudian kami pikir pertimbangan majelis hakim yang perlu dikoreksi pada tahap selanjutnya. Karena kami beranggapan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Bayu kepada wartawan usai persidangan.

Baca juga: Uang Pemulangannya Dibawa Lari, Mayat Buruh Migran Asal Lampung Tertahan di Bandara Soetta

Dalam fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kesaksian yang menyatakan Qurnia menerima uang dari PT SKK maupun Vincentius Istiko selaku bawahannya.

"Bukti yang konkret dari fakta persidangan, tidak ada sama sekali dapat menunjukan bagaimana perintah itu," ujar dia.

Menurut Bayu, seharusnya majelis hakim membuktikan penerimaan uang kepada Qurnia. Namun, hingga vonis dibacakan, tidak ada yang dapat membuktikannya.

Bayu menambahkan, jika majelis hakim memutuskan kliennya melanggar pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang Suap, PT SKK sebagai pemberi suap seharusnya dijadikan tersangka.

"Pasal 11 kan penyuapan, sama sekali tidak disebut penyuapnya. Artinya harus ada yang dipertimbangkan seperti itu. Majelis hakim juga tadi menyatakan ada kesepakatan, sehingga primernya tidak terbukti," tandasnya.

Baca juga: Barang Impor dari Pakaian Bekas hingga Sex Toys Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan oleh Bea Cukai Bali

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menjatuhkan pidana penjara kepada dua eks pejabat Bea Cukai Bandara Soetta selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta.

keduanya bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa lainnya Vincentius Istiko Murtadji mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Ia bersama kuasa hukumnya akan mempertimbangkan menerima hukuman tersebut atau banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com