Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Kelas Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang

Kompas.com - 08/08/2022, 07:18 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menetapkan IA (15) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap teman sekelasnya, WS (13).

Akibat penganiayaan itu, WS tewas hingga jasadnya ditemukan di kebun kopi di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Kamis (4/8/2033).

"Sudah jadi tersangka. (tersangka inisial) IA," kata Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun, melalui pesan singkat, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut, Sajarod mengatakan telah memeriksa 4 orang saksi dalam menangani kasus ini. Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, pakaian tersangka dan sepeda motor yang dipakai tersangka untuk menjemput korban.

"Selain itu, barang bukti alat yang digunakan untuk memukul korban kita juga amankan," imbuh Sajarod.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengeksekusi korban seorang diri. Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

"Sementara ini belum bisa kami konfirmasi (keterlibatan orang lain) karena berdasarkan keterangan tersangka, (dia) melakukan perbuatan itu sendiri," ujar Sajarod.

Tersangka tega menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati setelah ketahuan mengambil handphone korban. Dia pun berniat membunuh korban dengan dalih belajar kelompok.

"Jadi dia (tersangka) sakit hati karena ketahuan telah mengambil HP milik korban. Maka dari itu dia (pelaku) mempunya niat untuk melakukan aksinya (membunuh)," lanjut Sajarod.

Baca juga: Gara-gara HP, Pelajar SMP di Magelang Bunuh Temannya, Apa yang Terjadi?

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 80 ayat 3 UU RI tentang  perlindungan anak.

"Untuk ancaman penjara pasal 340 itu ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 80 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," kata Sajarod.

Seperti diketahui, seorang pelajar SMP berinisial WS (13) ditemukan meninggal dunia di kebun kopi warga di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2022).

Sebelum itu, WS dijemput teman sekelasnya, IA (15) dengan alasan akan belajar kelompok pada Rabu (3/8/2022). Namun hingga Rabu malam, WS tidak kunjung pulang sehingga orangtuanya melapor ke Polsek Grabag.

Selanjutnya, remaja laki-laki yang dikenal pendiam itu ditemukan tidak bernyawa di sebuah kebun kopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com