KOMPAS.com - Pelaku pemerkosaan anak kandung, HH (36) di Kota Bengkulu ternyata seringkali mengancam untuk tidak memberitahukan perbuatan kejinya kepada orang lain.
HH diringkus polisi karena ternyata sudah memperkosa anak kandungnya selama 4 tahun, dari korban duduk di bangku SD kelas 4 hingga sudah kelas 2 SMP.
"Pelaku dilaporkan oleh masyarakat ke polisi lalu kita ringkus tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan pelaku ternyata sudah memperkosa anaknya sejak duduk di kelas 4 SD," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkuku AKP Welliwanto Malau, Sabtu (6/8/2022).
Korban bercerita kejadian yang dialaminya pada tantenya, hingga pengancaman apabila menceritakan aksi bejat ayahnya ke orang lain, maka dia akan diberhentikan sekolah, tidak diberi uang jajan bahkan tidak diantar ke sekolah.
"Ada pengancaman juga dalam perkara ini," tambah Kasat Reskrim.
Polisi saat ini sudah memberikan perlindungan bagi korban dengna dibantu lembaga pemerintahan dan LSM untuk menghilangkan trauma korban.
Baca juga: Ayah di Bengkulu Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Tak Beri Jajan Jika Korban Melapor
"Korban dan ibu kandungnya mengalami trauma. Keduanya dalam perlindungan polisi hingga saat ini," tegas Welliwanto.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap HH (36), seorang ayah kandung yang memperkosa anaknya saat ibu korban sedang arisan.
Terungkapnya tindakan ini ketika korban menceritakan kejadian itu pada tantenya. Lalu aksi pelaku dilaporkan ke polisi.
Mendapatkan laporan masyakat Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu sekitar pukul 22.00 WIB menangkap pelaku di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta ditahan di Mapolres Bengkulu.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.