KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Banten, Satyavadin Djojosubroto, ternyata sudah tidak bekerja lagi di bank itu sejak Agustus 2021.
Satyavadin diberhentikan dari jabatannya sebagai Vice President Bank Banten karena telah melanggar aturan perusahaan.
"Satyavadin Djojosubroto tidak lagi menjabat di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, (“Bank Banten“) sejak dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 045/SK-PHK/DIR-BB/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021," tertulis dalam keterangan resmi Bank Banten yang diterima Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 65 Miliar, Mantan Vice President Bank Banten Ditahan
Bank Banten tidak menjelaskan alasan pemecatan Satyavadin.
Hanya disebutkan bahwa Bank Banten mendukung upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabatnya.
"Bank Banten sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dan sangat kooperatif serta mengikuti prosedur untuk apa pun yang dibutuhkan pihak berwenang agar persoalan ini dapat dituntaskan di tingkat penyidikan dan dapat diungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya," tertulis dalam keterangan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar tahun 2017.
Baca juga: Mantan Vice President Bank Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp 65 Miliar
Keduanya yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT HNM.
"Berdasarkan hasil ekspose hari ini dan hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-sakai 15 orang, kemudian ditemukan alat bukti. Maka, ditetapkanlah dua orang tersangka (korupsi kredit macet)," kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Kamis (4/8/2022).