Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu ke Pasar, Ayah Tepergok Perkosa Anak Tiri Selama 5 Tahun di Sumsel

Kompas.com - 04/08/2022, 20:12 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

OKU, KOMPAS.com - Aksi seorang pria paruh baya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berinisial ED (62) yang tega memperkosa anak tirinya, LP (21), akhirnya terbongkar setelah ia ditangkap kepolisian setempat.

ED diketahui sebelumnya dilaporkan oleh istrinya sendiri atau ibu korban ke Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Polres OKU, setelah aksinya tepergok oleh AN (15) yang merupakan adik kandung korban.

Kapolsek  Baturaja Timur, AKP Hamid mengatakan, ED telah memperkosa LP sejak 2017.

Baca juga: Pria di Bima Perkosa Mertua, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku

 

Aksinya selalu tertutupi lantaran LP selalu diancam tersangka bila korban menceritakannya kepada ibu kandungnya.

Namun, ketika Jumat (29/7/2022) tersangka ED tak dapat mengelak lagi saat didapati AN sedang memperkosa LP di dalam kamar.

“Awalnya adik korban ini sedang tidur di kamar sebelah. Kemudian dia terbangun dan melihat ayah tirinya sedang memperkosa kakaknya. Kejadian itu langsung ia ceritakan kepada ibunya,” kata Hamid, Kamis (5/8/2022).

Hamid menjelaskan, ED selalu beraksi saat istrinya sedang keluar rumah untuk berjualan ke pasar sejak subuh hingga menjelang siang.

Baca juga: Kenal di Game Online FreeFire, Pemuda Banyumas Bawa Kabur dan Perkosa Remaja Cirebon Berulang Kali

Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk merayu korban agar menuruti permintaanya tersebut.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan hal itu ke anak tirinya. Modusnya selalu diancam akan dibunuh sehingga korban merasa takut,” ujarnya.

Saat ditangkap, tersangka ED tak memberikan perlawanan. Petugas pun telah mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan korban saat diperkosa tersangka.

Atas perbuatannya, ED terancam dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com