AMBON, KOMPAS.com - JW alias Ana, seorang ibu di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang diproses hukum lantaran mencuri demi biaya sekolah anaknya, akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat ini akhirnya berakhir tanpa proses hukum setelah diselesaikan diluar jalur hukum dengan pendekatan restorative justice.
“Kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum karena telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Alasan Kejati Maluku Belum Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana Pemilu di KPU Seram Bagian Barat
Kasus ini bermula saat JW mendatangi rumah korban MR di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT.
JW kemudian mengambil dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 350.0000 dan perhiasan emas berupa gelang dan satu pasang anting seharga Rp 4.735.000.
Namun, saat keluar dari rumah korban, ada seorang warga yakni H yang sempat melihat JW keluar dengan buru-buru.
Karena curiga, H kemudian menyuruh korban MR untuk memeriksa rumahnya dan ternyata dompet miliknya sudah hilang dicuri.
Baca juga: Bikin Macet, Pemkot Ambon Bongkar Lapak Pedagang di Badan Jalan
H dan MR kemudian segera menyusul JW dan menemukannya di sebuah toko.
Saat itu, JW yang mendengar sedang panggil langsung membuang dompet yang diambilnya itu di toko, tetapi aksinya itu diketahui pemilik toko.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Maluku Tengah, 1 Korban Tewas, 2 Terluka
Sang pemilik toko kemudian memberitahukan kejadian itu kepada MR dan H.
JW pun akhirnya ditahan dan dibawa ke kantor desa. Selanjutnya JW dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
JW pun dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca juga: Kakek di Maluku Tengah Cabuli Bocah 6 Tahun di Pantai
Menurut Wahyudi, setelah kasus itu dilimpahkan penyidik ke Kejari Seram Bagian Barat, pihak Kejari yang mempelajari kasus tersebut menemukan fakta bahwa aksi JW mencuri uang dan perhiasan emas milik MR didorong oleh tuntutan untuk membayar biaya sekolah anaknya.
“Dari laporan yang diterima, aksi JW ini karena didorong kebutuhan ekonomi untuk keperluan pendidikan sang anak,” katanya.
Atas dasar itulah, kata Wahyudi, Kepala Kejari Seram Bagian Barat Irfan Hergianto memilih menghentikan proses hukum kasus itu dengan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan antara kedua belah pihak pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Tabrakan Beruntun di Maluku Tengah, 1 Korban Tewas, 2 Terluka
“Pihak korban dan pihak pelaku menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.
Wahyudi mengatakan, langkah Kejari Seram Bagian Barat menyelesaikan masalah itu lewat restorative justice juga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan.
“Langkah restorative justice dalam kasus ini telah dilakukan sesuai peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021,” ungkapnya.
Wahyudi menambahkan, kasus itu diselesaikan di luar proses hukum dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan.
“Selain syarat utama harus ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak, tentu ada pertimbangan rasa keadilan hukum dan rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.