BIMA, KOMPAS.com - Tim Puma II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, menangkap seorang pria berinisial BA (47), warga di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasane Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
BA ditangkap karena nekat memperkosa mertuanya, HM (65). Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (30/7/2022) pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Polisi yang Rusak Rumah Pelaku Pencabulan di Bima Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya
"Dari laporan korban kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada Selasa 2 Agustus kemarin," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/8/2022).
Jufrin menjelaskan, pemerkosaan itu bermula saat korban sedang membersihkan kulkas di rumahnya. Tiba-tiba, pelaku memeluk korban dari belakang dan memerkosa korban.
Korban sempat berontak dan meminta BA menghentikan aksinya, tetapi pelaku tetap memaksa.
"Korban berontak sambil mengatakan jangan main-main, namun pelaku tidak menghiraukan," ujarnya.
Lalu, cucu korban yang juga anak BA, RS (10), tiba-tiba keluar dari kamar. RS melihat perbuatan ayahnya itu.
Pelaku, kata Jufrin, buru-buru mengangkat celananya. Sementara korban langsung kabur.
"Pelaku kemudian mengadang saksi RS dan memberikan uang Rp100.000 supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bima
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bima kota, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku saat ini kami tahan di polres untuk proses hukum," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.