Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung

Kompas.com - 01/08/2022, 17:00 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di jalan raya.

Dengan memiliki SIM, pengendara telah membuktikan sebagai warga yang telah memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraannya di jalan raya.

Akan tetapi, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah tanggal penerbitannya. Oleh sebab itu, setiap pemilik perlu memastikan agar SIM miliknya tetap berlaku.

Masyarakat pun bisa memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah, baik offline maupun online, seperti yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain melalui jaringan yang tersedia, warga Kota Bandung kini dapat memperpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat mendaftar di MPP setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, berikut ini syarat perpanjangan SIM di MPP Kota Bandung, yakni:

1. SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

2. KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku asli dan fotokopi.

3. Pelayanan SIM Outlet MPP Jalan Cianjur melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Gerai Vaksinasi Dibuka di Stasiun

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.

8. Pelayanan perpanjangan SIM hari senin sampai sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Sebabkan 9 Orang Tewas, Sopir Odong-odong Ternyata Tidak Punya SIM

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com