Makna proklamasi dalam bidang pendidikan bahwa setiap anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan wajib belajar selama 12 tahun.
Pendidikan diperoleh masyarakat Indonesia seutuhnya, baik pria atau wanita maupun kaya atau miskin.
Dalam sistem pendidikan juga dilakukan dengan standar dan kualitas yang setara guna tercipta generasi yang unggul dan berkualitas.
Sumber:
www.gramedia.com dan ditsmp.kemdikbud.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.