Dengan adanya kejadian itu, Adbullah Idi pun meminta dinas pendidikan terkait untuk memberikan perhatian khusus.
Bukan itu saja, kata Abdullah Idi, juga perlu peran pemerintah.
"Perlu perhatian pemerintah, karena dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 45 penidikan itu tanggung jawa pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Pengemis yang Viral karena Lempar Sandal ke Pengendara di Semarang akan Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Adanya langkah Dinas Sosial yang akan memasukan siswi SD itu ke pesanteran, Abdullah Idi mengatakan itu sangat bagus.
Artinya, siswi itu akan mendapat pembinaan spritual kegaamaan dan masa depannya juga akan jelas.
"Pesantrenkan sangat memerhatikan itu (agama), dan juga memerhatikan anak-anak yang seperti itu," jelasnya.
Abdullah Idi pun berharap, dengan dimasukkanya siswi itu ke pesantren tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca juga: Pengemis yang Viral karena Lempar Sandal ke Pengendara di Semarang akan Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.