KOMPAS.com - MS (48), ayah memerkosa anak kandungnya berusia 12 tahun berinisial M, lalu menjual korban ke pria hidung belang dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Korban dijual ayahnya ke pria hidung belang untuk melunasi utangnya.
Saat ini, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Namun jika terbukti ada unsur penjualan manusia, maka akan kita kenakan pasal berlapis," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi kepada awak media, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Jika terbukti menjual anaknya, sambungnya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.
Kata Rio, pelaku telah memerkosa anaknya selama satu tahun sejak 2021 hingga Mei 2022.
"Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ungkapnya.
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Lampung Diperkosa Ayahnya lalu Dijual ke Pria Hidung Belang untuk Lunasi Utang
Setiap melakukan aksinya, sambung Rio, pelaku selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.
"Bahkan berulang kali dalam sehari," ujarnya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Rio mengatakan, perbuatannya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Ia mengungkapkan, pelaku dan korban ini tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.
Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Seorang Pencuri Tewas Usai Dianiaya 11 Satpam RS Kariadi, Ini Pengakuan Pelaku
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba)/TribunLampung.co.id
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diduga Jual Anak Kandung ke Rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung Terancam Pasal Berlapis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.