Salin Artikel

Ayah yang Perkosa Anaknya Berusia 12 Tahun lalu Jual Korban ke Pria Hidung Belang Dijerat Pasal Berlapis

KOMPAS.com - MS (48), ayah memerkosa anak kandungnya berusia 12 tahun berinisial M, lalu menjual korban ke pria hidung belang dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Korban dijual ayahnya ke pria hidung belang untuk melunasi utangnya.

Saat ini, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun jika terbukti ada unsur penjualan manusia, maka akan kita kenakan pasal berlapis," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi kepada awak media, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari TribunLampung.co.id.

Jika terbukti menjual anaknya, sambungnya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.

Kata Rio, pelaku telah memerkosa anaknya selama satu tahun sejak 2021 hingga Mei 2022.

"Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," ungkapnya.


Setiap melakukan aksinya, sambung Rio, pelaku selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.

"Bahkan berulang kali dalam sehari," ujarnya.

Rio mengatakan, perbuatannya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Ia mengungkapkan, pelaku dan korban ini tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.

Polisi yang mendapat laporan itu, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : David Oliver Purba)/TribunLampung.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diduga Jual Anak Kandung ke Rekannya, Ayah di Pringsewu Lampung Terancam Pasal Berlapis

https://regional.kompas.com/read/2022/07/31/140638478/ayah-yang-perkosa-anaknya-berusia-12-tahun-lalu-jual-korban-ke-pria-hidung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke