Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Manado, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/07/2022, 14:46 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan oknum sopir taksi online di Kota Manado, Sulawesi Utara, viral di media sosial.

Kejadian yang direkam dan dibagikan korban melalui akun Instagram pribadinya itu memperlihatkan oknum sopir taksi online berulang kali menyentuh bagian kaki korban dengan tangan kirinya.

Pelaku berusaha memegang kaki dan tangan korban yang duduk di kursi belakang sambil mengemudi kendaraannya.

Korban pun menolak perbuatan pelaku sambil terus merekam menggunakan kamera ponselnya, namun sang sopir masih saja melecehkan korban.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Universitas Halu Oleo Kendari, Prof BA Bantah Lecehkan Korban

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 735.000 kali dan mendapat lebih dari 8.200 komentar netizen.

Pelaku diringkus polisi

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku pun telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung menangkap pelaku berinisial NM (47) tersebut.

Katim Resmob Polda Sulut, Iptu Ahmad Anugerah membenarkan bahwa pelaku pelecehan seksual di taksi online itu telah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut.

"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kulon Progo Meningkat, Terbanyak Pelecehan Seksual

Dari video yang beredar juga tampak pelaku menangis saat sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Dia menambahkan, NM dapat dijerat Undang-undang nomor 12 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ujarnya.

Jika dikenakan pasal 5 UU tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara dan atau denda maksimal Rp 10 juta.

Baca juga: Mengaku Jadi Korban Pelecehan Payudara, Seorang Perempuan di Banyumas Curhat di Facebook

Sedangkan pasal 6 akan membuat pelaku menjalani hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda sebanyak Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com