BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menetapkan pria berinisial AR (40) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan adik ipar yang tunawicara, yakni RK (47).
Pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 13.30 Wita di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka AR kini ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pria di Bima Perkosa Adik Ipar yang Tunawicara
"Pelaku sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Penetapan tersangka terhadap AR, kata Jufrin, dilakukan setelah polisi meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Kita pakai pasal 258 KUHP ancaman hukumnya itu paling lama 12 tahun. Dalam pemeriksaan korban sendiri kita hadirkan pendamping, karena dia itu kan tunawicara," jelasnya.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Akan Diperiksa Usai Pulang Haji
Terkait progres penyidikan usai penetapan status tersangka, Jufrin mengaku belum berkoordinasi lebih jauh dengan unit PPA yang menangani perkara ini.
Kasus pemerkosaan ini sebelumnya terungkap setelah adik korban yakni MR (45) mendapat laporan dari salah seorang warga berinisial FH.
Baca juga: Pemkab Bima Terbitkan SE Baru, Izinkan Joki Anak dengan Berbagai Ketentuan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.