Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur Saat Akan Ditangkap, Pencuri Kuda di Kupang Ditembak

Kompas.com - 29/07/2022, 11:30 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang warga setempat berisial YD.

Pria pengangguran itu ditangkap karena mencuri kuda milik Daniel Lette di Padang Daditadalek, Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Saat hendak ditangkap, YD berusaha melawan dan hendak melarikan diri sehingga ditembak polisi di bagian kakinya.

"Pelaku ditangkap kemarin sore sekitar pukul 16.10 Wita, di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Mabuk Miras dan Tidur di Tengah Jalan Raya, Pria di Kupang Tewas Diduga Ditabrak

Irwan menyebut, pengejaran terhadap pelaku YD dilakukan usai yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang sejak Januari lalu.

Selama tujuh bulan polisi mencarinya,YD selalu berpindah tempat.

Pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada YD untuk menghadap penyidik Satreskrim Polres Kupang, tetapi tidak direspons.

Setelah mengetahui keberadaan YD, polisi lalu bergerak cepat membekuknya.

Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena YD melakukan perlawanan dan hendak kabur.

Baca juga: Guru ASN di Kupang Digugat Usai Diduga Telantarkan Istri dan Anak

YD, lanjut Irwan, terseret dalam kasus pencurian ternak karena turut membantu MD yang tak lain merupakan ayah kandungnya untuk menampung ternak kuda hasil curian.

YD juga memanipulasi identitas atau ciri ternak kuda dengan membuat cap baru (simbol kepemilikan) pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.

Tersangka YD pun dijerat Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 363 ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati

Sedangkan pelaku utama MK, HE, MH dan MD berkasnya sudah dalam tahap penyidikannya dan sudah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Polisi juga menyertakan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak, satu unit kendaraan truk Mitsubishi, satu lembar STNK serta sebuah kunci kontak kendaraan truk.

Saat ini, pelaku YD telah ditahan di Markas Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com