BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menetapkan pria berinisial AR (40) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan adik ipar yang tunawicara, yakni RK (47).
Pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 13.30 Wita di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka AR kini ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pria di Bima Perkosa Adik Ipar yang Tunawicara
"Pelaku sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Penetapan tersangka terhadap AR, kata Jufrin, dilakukan setelah polisi meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Kita pakai pasal 258 KUHP ancaman hukumnya itu paling lama 12 tahun. Dalam pemeriksaan korban sendiri kita hadirkan pendamping, karena dia itu kan tunawicara," jelasnya.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Akan Diperiksa Usai Pulang Haji
Terkait progres penyidikan usai penetapan status tersangka, Jufrin mengaku belum berkoordinasi lebih jauh dengan unit PPA yang menangani perkara ini.
Kasus pemerkosaan ini sebelumnya terungkap setelah adik korban yakni MR (45) mendapat laporan dari salah seorang warga berinisial FH.
Baca juga: Pemkab Bima Terbitkan SE Baru, Izinkan Joki Anak dengan Berbagai Ketentuan
"Setelah dicek ternyata benar adanya kejadian pemerkosaan terhadap RK," kata Jufrin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (27/7/2022).
Jufrin mengatakan, setelah mendapat kepastian adanya kasus pemerkosaan terhadap RK, pihak keluarga korban dan warga sekitar langsung mendatangi rumah AR.
Mereka bermaksud menghakimi pelaku karena tega memperkosa adik iparnya yang berkebutuhan khusus. Rencana itu berhasil diredam Babinsa dan Babinkamtibmas yang sigap menuju TKP.
"AR nyaris diamuk masa ini tetapi sigap diamankan anggota dan langsung digelandang menuju Mapolsek Rastim," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.