TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri), AP (31) dan IS (27), diamankan aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, karena diduga memprodukasi dan mengedarkan uang palsu. Keduanya berasal dari Desa Kuwik, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kepala Polres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengutarakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka seorang pria AD (32) dan wanita NF (25), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Setelah kita kembangkan kasus sebelumnya, maka dapat AP dan IS di Kediri. Mereka adalah suami istri. Pada saat kita geledah ada ruangan khusus yang untuk proses ini (memproduksi uang palsu),” kata Agus pada gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (28/7/2022).
Lanjut Agus, baik AP maupun IS mempunyai peran masing-masing. AP berperan pembuat sekaligus pengedar. Sedangkan sang istri, IS, membantu mengirimkan paket berisi uang palsu kepada pemesan.
Mereka mengedarkan uang palsu melalui media sosial. Tersangka dan pembeli bertransaksi melalui sebuah aplikasi.
"Setelah bayar, maka mereka akan mengisi paket yang sudah diisi uang palsu, kemudian dipaketkan melalui jasa paket yang sudah ada ke alamat pembeli,” jelas Agus.
Dari tersangka, polisi mengamankan uang palsu lembaran Rp 50.000 sebanyak 1.104 lembar dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 316 lembar. Pihaknya juga menyita beberapa bahan kertas dan alat-alat produksi.
Hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi sejak sembilan bulan yang lalu. Sehari-hari tersangka mengaku sebagai petani bawang merah. Dia belajar membuat uang palsu dari internet secara otodidak.
“Proses pembuatannya uang (asli) itu diedit pakai personal computer (PC). Setelah dari PC ditaruh di handphone. Dari handphone digabungkan pakai kabel OTG terus dihubungkan dengan printer. Nge-print pakai handphone informasinya resolusinya tambah bagus,” tuturnya.
Baca juga: Komplotan Pembuatan dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi, Uang Senilai Rp 317,3 Juta Disita
Agus menegaskan, tersangka disangka melanggar Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 3 subsider Pasal 36 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancamannya 10 tahun pidana.
Sementara itu, tersangka AP mengaku mulai membuat upal sejak 2021. Dia belajar dari YouTube secara diam-diam.
"Kalau (jumlah) keseluruhan saya enggak ingat, enggak pernah saya catat di pembukuan. Ada orderan saya buatkan,” tutur AP.
Pria lulusan SMP itu mengatakan pernah mengirimkan uang palsu ke Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya.
Dia mengaku terpaksa "berbisnis" uang palsu karena terbelit utang. “Awal niatan mencicil bayar utang,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.