Proses otopsi berlangsung pada hari dari pukul 9.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Nantinya hasil otopsi akan diserahkan kepada penyidik untuk menunjang pengungkapan kasus.
Pihak keluarga akan diberikan informasi terkait hasil otopsi. Namun, informasi yang tidak menganggu jalan penyidikan.
"Kita sudah yakinkan kepada keluarga bahwa kita bekerja secara independen dan imparsial," kata Ade Firmansyah Sugiharto yang memimpin tim forensik untuk otopsi jenazah Brigadir J, saat konferensi pers di RSUD Sungai Bahar.
Baca juga: Jenazah Brigadir J Akhirnya Dimakamkan secara Kedinasan
Selain itu, untuk transparansi, sudah ada perwakilan dari keluarga yang memiliki latar belakang medis yang memantau jalannya otopsi.
Tidak hanya ada pengawasan dari perwakilan keluarga, otopsi juga diawasi pihak eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas.
Pukul 15.30 WIB peti jenazah Brigadir J kembali dibawa ke TPU Desa Suka Makmur, Sungai Bahar Unit 1 untuk kemudian dimakamkan secara kedinasan.
Sebagai informasi, Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Div Humas Polri) sempat menyatakan Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kisah Senda Gurau Terakhir Brigadir J dengan Para Ajudan Ferdy Sambo...
Penembakan yang berlangsung pada Jumat (8/7/2022), disebut berawal dari upaya pelecehan terhadap istri Ferdy.
J merupakan sopir istri Ferdy, sedangkan E adalah ajudan Ferdy.
Namun, pernyataan itu diragukan keluarga J. Mereka juga curiga karena menemukan banyak luka selain bekas tembakan di tubuh J.
Untuk mencari kejelasan dari peristiwa ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim pencari fakta dan memerintahkan otopsi ulang jenazah J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.