Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 Bulan Bebas, Seorang Pria di Mataram Kembali Tertangkap Edarkan Sabu

Kompas.com - 26/07/2022, 23:39 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - JP (33), warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus meringkuk kembali di penjara setelah ditangkap personel Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, JP pernah dua kali dipenjara akibat kasus serupa.

Baca juga: Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Nelayan di Mataram Ditangkap

JP pertama kali ditangkap polisi akibat kasus narkoba pada 2015. Saat itu, ia dihukum satu tahun tiga bulan penjara.

Pada 2017, JP kembali ditangkap karena kedapatan empat gram narkoba jenis sabu. Ia dihukum tujuh tahun penjara.

Menurut Mustofa, JP baru saja bebas dari penjara pada Mei 2022.

"Setelah bebas dua bulan lamanya pada beberapa waktu lalu di bulan Mei, ia kembali tertangkap dengan kasus yang sama, yakni sabu," kata Mustofa lewat keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Mustofa menjelaskan, JP kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 6,68 gram.

Pelaku mengaku tetap bekerja sebagai pengedar sabu karena mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 setiap satu kali transaksi. Pelaku juga mengaku cukup mudah mendapatkan narkoba.

Mustofa menambahkan, JP akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat karena sudah berulang kali ditangkap dengan kasus serupa.

“Kita sudah dengar sendiri bahwa dari satu tahun tiga bulan menjadi tujuh tahun. Apa lagi barang buktinya sekarang lebih banyak, sudah pasti akan semakin berat,” kata Mustofa.

Polisi pun masih mendalami kasus ini. Polisi memburu aktor yang diduga memasok narkoba kepada JP.

Baca juga: Mengenal Selokan Mataram nan Legendaris yang Membelah Kota Yogyakarta, Dibangun oleh Ribuan Orang

“Kita masih dalami bagaimana cara dia membeli. Karena menangkap bandar itu tidak mudah,” kata Mustofa.

Akibat perbuatannya, JP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com