Salin Artikel

Baru 2 Bulan Bebas, Seorang Pria di Mataram Kembali Tertangkap Edarkan Sabu

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, JP pernah dua kali dipenjara akibat kasus serupa.

JP pertama kali ditangkap polisi akibat kasus narkoba pada 2015. Saat itu, ia dihukum satu tahun tiga bulan penjara.

Pada 2017, JP kembali ditangkap karena kedapatan empat gram narkoba jenis sabu. Ia dihukum tujuh tahun penjara.

Menurut Mustofa, JP baru saja bebas dari penjara pada Mei 2022.

"Setelah bebas dua bulan lamanya pada beberapa waktu lalu di bulan Mei, ia kembali tertangkap dengan kasus yang sama, yakni sabu," kata Mustofa lewat keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Mustofa menjelaskan, JP kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 6,68 gram.

Pelaku mengaku tetap bekerja sebagai pengedar sabu karena mendapat keuntungan sebesar Rp 200.000 setiap satu kali transaksi. Pelaku juga mengaku cukup mudah mendapatkan narkoba.

Mustofa menambahkan, JP akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat karena sudah berulang kali ditangkap dengan kasus serupa.

“Kita sudah dengar sendiri bahwa dari satu tahun tiga bulan menjadi tujuh tahun. Apa lagi barang buktinya sekarang lebih banyak, sudah pasti akan semakin berat,” kata Mustofa.

Polisi pun masih mendalami kasus ini. Polisi memburu aktor yang diduga memasok narkoba kepada JP.

“Kita masih dalami bagaimana cara dia membeli. Karena menangkap bandar itu tidak mudah,” kata Mustofa.

Akibat perbuatannya, JP telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/26/233909878/baru-2-bulan-bebas-seorang-pria-di-mataram-kembali-tertangkap-edarkan-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke