Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Jadi Tersangka Korupsi, Direktur PDAU Purworejo Belum Dicopot

Kompas.com - 26/07/2022, 14:57 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com- Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Didik Prasetya Adi sudah empat bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun belakangan diketahui bahwa Didik Prasetya Adi belum diberhentikan dari jabatannya  oleh Pemda setempat. Hal itu diungkapkan Sekda Purworejo Said Romadhon saat dimintai konfirsi awak media di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

Said menyebut, Pemda Purworejo belum menerima salinan surat penetapan Didik sebagai tersangka. Oleh karena itu, Pemda belum dapat memberhentikan Didik sebagai Direktur di perusahaan milik daerah tersebut.

“Kami belum mendapatkan salinan surat penetapan tersangka. Maka tadi saya sudah perintahkan bagian perekonomian untuk ke Kejaksaan guna meminta salinan surat tersebut,” terangnya.

Baca juga: ASN yang Dipecat karena Selingkuh Lakukan Banding, Pemkab Gunungkidul Susun Jawaban

Said menambahkan, untuk memberhentikan tersangka pihaknya harus mempunyai landasan yang jelas yakni surat penetapan tersangka.

Said mengaku dirinya baru tahu kalau Direktur PDAU ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2022 justru dari pemberitaan media.

Ia menambahkan, jika surat tersebut sudah diterima, tidak butuh waktu lama untuk menerbitkan penetapan pemberhentian sementara. Setelah diberhentikan sementara, secara otomatis PDAU akan dioperasikan oleh Dewan Pengawas.

“Draft sudah ada tinggal nunggu dasarnya, yakni surat penetapan tersangka. Ini masalah simpel sebenarnya karena Perdanya juga ada,” katanya.

Diketahui direktur PDAU ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor 21/M.3.24/Fd.1/03/2022.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/7/2022) mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat salinan penetapan tersangka tersebut kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Ia menyebut dalam aturan yang berlaku Kejaksaan Negeri Purworejo tidak wajib memberikan salinan penetapan tersangka kepada pihak ketiga yakni Pemda Purworejo. Salinan surat penetapan tersangka tersebut hanya akan diberikan jika memang ada permintaan resmi dari Pemda Purworejo.

"Sampai saat ini memang belum ada secara resmi dari Pemda untuk meminta kepada kami salinan dari penetapan tersangka atas nama tersangka Didik tersebut," katanya

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai 5,7 Miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan tersebut tidak dimasukkan kas PDAU melainkan masuk kantong pribadinya.

Dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purworejo sementara masih menetapkan satu tersangka. Namun pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terseret dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com