MUNA, KOMPAS.com – Korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, inisial SU (39) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, rupanya pernah melempar surat kaleng ke Polsek Kabawo pada pertengahan Juli 2022.
“Korban memang datang melapor, cuman awal mulanya korban melempar surat ke kantor polsek, sama anggota polsek itu dicari siapa yang buat itu,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha saat dihubungi via telepon, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Ayah di Muna 6 Kali Cabuli Anak Kandungnya di Kebun, Korban Masih di Bawah Umur
Anggota Polsek Kabawo, kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban yang melempari surat kaleng tersebut.
“Sehingga diarahkan untuk membuat laporan resmi ke kantor,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, dalam isi surat kaleng tersebut, korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya SU terhadap dirinya dan mengaku sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya.
“Isi suratnya adalah perbuatan tersangka yang menceritakan dia takut karena diancam,” ucap Alamsyah.
Sebelumnya, SU (39) warga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur di dalam kebunnya sendiri.
Aksi bejat tersebut terjadi berulang kali, dan pelaku mengancam anaknya agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapa pun.
“Modus tersangka mengajak korban ke kebun dan kemudian tersangka membujuk korban untuk menyalurkan hasrat bejatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (25/7/2022).
Aksi bejat yang dilakukan SU terhadap anak kandungnya pertama kali terjadi pada Januari 2022 di kebunnya sendiri.
Karena ketagihan, sehingga pelaku melakukan perbuatan tak terpuji tersebut berulang kali.
Baca juga: Ayah Berulangkali Cabuli Anak Kandungnya, Modus Ajak ke Kebun Mengaku Khilaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.