KOMPAS.com - Seorang narapidana (napi) anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, berinisial RF (17), tewas dianiaya empat teman sekamarnya.
Keempat pelaku yakni berinisial IA (17), LP (16), DS (17), dan RW (17). Mereka telah ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Adanya kejadian itu, Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Sumatera Selatan, Firman Freaddy Busroh menyayangkannya. Ia pun meminta para pelaku harus ditindak tegas.
"Saya sangat menyayangkan adanya napi anak yang tewas dianiaya oleh sesama penghuni sel. Para pelaku penganiaya harus ditindak tegas," kata Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini, kepada Kompas.com, melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/7/2022) sore.
Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia hingga Terseret 12 Meter
Bukan itu saja, kata Firman, dalam kejadian ini petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) lalai dalam melaksanakan tugasnya. Ia pun meminta petugas yang menjaga saat itu untuk diberikan sanksi.
"Begitu juga petugas LP yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan juga harus diberikan sanksi," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Napi Anak yang Tewas di Lampung Ternyata Dipukuli 4 Teman Sekamarnya
Saat ditanya bisakah sanksi pemecatan diberikan kepada petugas yang lalai, Firman mengatakan bisa.
Apalagi. sambungnya, dalam pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan dalam pembiaran tindak kejahatan dan kerja sama antara petugas dan penghuni sel.
"Tentunya petugas yang demikian harus diberikan sanksi berat," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Penyebab Napi Anak di Lampung Tewas Dianiaya, Ternyata karena Korban Penghuni Baru
Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, kata Firman, petugas harus ketat dalam melaksanakan pengawasan dan petugas yang lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan harus di sanksi tegas.
"Selain itu, juga meningkatkan sarana prasarana seperti pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) dan pemeriksaan rutin tiap kamar sel dan menyita setiap barang yang ada di kamar sel apalagi sajam," ungkapnya.
Firman mengatakan, salah penyebab terjadinya kekerasan dalam sel karena over kapasitas.
Untuk itu, sambungnya, seharusnya dilakukan pendistribusian napi dari LP yang over kapasitas ke LP yang tidak over kapasitas.
"Untuk itu pemerintah harus menata dan memanajemen LP agar tidak over kapasitas," ujarnya.
Baca juga: Napi Anak Tewas Dianiaya di Lampung, Ironi Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.