LAMPUNG, KOMPAS.com - Empat orang tersangka perundungan, penganiayaan dan pemukulan terhadap RF (17) terancam hukuman 15 tahun penjara.
RF meninggal dunia dengan luka lebam hasil pemukulan saat menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengatakan, empat orang yang telah ditetapkan tersangka itu adalah rekan sekamar korban.
Keempatnya adalah IA (17), NP (16), DS (17) dan RW (17).
Baca juga: Terungkap, Napi Anak yang Tewas di Lampung Ternyata Dipukuli 4 Teman Sekamarnya
Reynold mengatakan, keempat tersangka ini diancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C atau Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Sementara itu, ketua tim forensik yang mengotopsi jasad RF, dr Jim Ferdinan Tambunan mengatakan, hasil otopsi menunjukkan adanya unsur kekerasan di tubuh korban.
"Ada unsur kekerasan di dahi, pelipis, rahang, kepala, kaki, telinga, lengan hingga ke punggung tangan dan jari," kata Jim.
Selain itu, ditemukan juga luka akibat kekerasan di dada, perut dan tungkai paha korban.
Baca juga: Terungkap Penyebab Napi Anak di Lampung Tewas Dianiaya, Ternyata karena Korban Penghuni Baru
Dari pemeriksaan dalam, kata Jim, juga ditemukan kerusakan organ di otak korban akibat unsur kekerasan yang dialami korban.
Tim forensik mengatakan, hasil otopsi ini identik dengan pemeriksaan RS Ahmad Yani, Kota Metro dimana korban RF sempat dirawat sebelum meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian menemukan tanda-tanda kekerasan di jasad RF (17) narapidana anak yang tewas usai dipukuli sesama tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung.
Tanda kekerasan ini dipastikan setelah jasad RF diekshumasi dan otopsi selama delapan jam.
Otopsi digelar di lokasi pemakaman korban di TPU Darrusalam, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat.
RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.