LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung mengungkapkan peran para tersangka penganiayaan RF (17) hingga tewas. Korban dianiaya karena penghuni baru/anak baru di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar Reynold Hutagalung mengungkapkan, keempat tersangka memukuli korban berulang kali.
"Korban RF dipukuli di sekujur tubuhnya oleh keempat tersangka," kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Terungkap, Napi Anak yang Tewas di Lampung Ternyata Dipukuli 4 Teman Sekamarnya
Empat tersangka itu adalah IA (17), NP (16), DS (17) dan RW (17).
Lokasi tindak perundungan dengan bentuk penganiayaan ini terjadi di dalam LPKA Kelas IIA Lampung yakni di Kamar E9, Wisma Edelweis.
"Korban di dalam kamar ini dengan empat tersangka," kata Reynold.
Reynold mengatakan, dari hasil penyidikan, para tersangka menganiaya lantaran korban adalah penghuni baru di dalam kamar tersebut.
"Modusnya korban dipukuli karena penghuni baru dan juga agar korban menurut," kata Reynold.
Dua kali dipukuli dan disundut rokok
Menurut Reynold, terdapat dua peristiwa penganiayaan dan pemukulan yang dialami korban. Penganiayaan pertama terjadi pada 28 Juni 2022.
Ketika itu korban yang baru menghuni Kamar E9, Wisma Edelweis dipukuli di sekujur tubuhnya oleh keempat tersangka.
Baca juga: 6 Fakta Napi Anak Tewas Dipukuli Tahanan, Kronologi hingga Hasil Autopsi
Perundungan ini terulang pada 9 Juli 2022. Keempatnya memukuli korban di dalam kamar.
Reynold mengatakan, salah satu tersangka yakni DS bahkan menyundutkan rokok ke tangan korban.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian menemukan tanda-tanda kekerasan di jasad RF (17) narapidana anak yang tewas usai dipukuli sesama tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung.
Tanda kekerasan ini dipastikan setelah jasad RF diekshumasi dan otopsi selama delapan jam.
Baca juga: Polda Lampung Otopsi Jenazah Napi Anak yang Tewas Dipukuli Tahanan
Otopsi digelar di lokasi pemakaman korban di TPU Darrusalam, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat.
RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.