Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi menuturkan, GR sudah ditahan di Markas Polres Pariaman.
Pemuda tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak petugas.
Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemotor Saat Razia hingga Terseret 12 Meter
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," ungkapnya, Minggu (24/7/2022).
GR dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan juncto Pasal 213 tentang melawan kepada petugas dengan ancaman hukuman maksimal 8,5 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Reni Susanti, Robertus Belarminus), TribunPadang.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.