Salin Artikel

Nekat Tancap Gas Saat Kena Razia, Pengendara Motor di Pariaman Tabrak Polisi, Tubuh Korban Terseret hingga 12 Meter

KOMPAS.com - Seorang polisi di Pariaman, Sumatera Barat, terluka akibat ditabrak pengendara sepeda motor. Tubuh korban bahkan terseret hingga 12 meter.

Korban yang merupakan Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman Ipda Afrizon mengalami luka di sekujur tubuh. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit.

Kecelakaan di Jalan Gandorian, Desa Kampung Baru Pariaman Timur, Kota Pariaman, tersebut bermula saat anggota kepolisian melakukan razia lalu lintas, Sabtu (23/7/2022) pagi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pariaman AKP M Arvi mengatakan, pengendara sepeda motor berinisial GR (21) yang mengetahui ada razia lalu lintas, terlihat ketakutan diduga karena kendaraannya tidak lengkap.

Bukannya berhenti, GR justru tancap gas. Seorang anggota Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) Polres Pariaman Briptu Pahing hampir tertabrak.

Ipda Afrizon yang tak sempat menghindar, tertabrak.

"Mungkin karena sepeda motornya tidak lengkap dan takut terjaring razia kemudian nekat kabur dengan kecepatan tinggi. Akhirnya dia menabrak Ipda Afrizon," ujarnya, Sabtu.

Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Anggi Prasetiyo menambahkan, korban saat itu sedang berdiri di badan jalan.

“Dan saat diberhentikan sepeda motor tersebut menabrak petugas kami (korban), sehingga petugas terjatuh di badan jalan. Akibat kejadian tersebut petugas kami memgalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Pariaman,” ucapnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Padang.

Usai peristiwa itu, korban dan penabraknya langsung dilarikan ke rumah sakit.


Penabrak polisi di Pariaman jadi tersangka

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi menuturkan, GR sudah ditahan di Markas Polres Pariaman.

Pemuda tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak petugas.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, GR sudah ditahan di Mapolres Pariaman," ungkapnya, Minggu (24/7/2022).

GR dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan juncto Pasal 213 tentang melawan kepada petugas dengan ancaman hukuman maksimal 8,5 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Reni Susanti, Robertus Belarminus), TribunPadang.com

https://regional.kompas.com/read/2022/07/24/180000978/nekat-tancap-gas-saat-kena-razia-pengendara-motor-di-pariaman-tabrak-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke