Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan penuh luka di parit. Dari olah tempat kejadian perkara, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan dekat Bandara SMB II Palembang pada malam hari setelah kejadian itu.
“Setelah korban meninggal pelaku ini kabur, namun gerobak memulungnya ketinggalan di lokasi kejadian," kata Dwi, saat dikonfirmasi Sabtu (23/7/2022).
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan dijerat Pasal 340 KHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.