KULON PROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kulon Progo menangani perkara pencabulan yang dilakukan ayah kandung pada anaknya yang masih di bawah umur di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku bernama B berusia 48 tahun. Ia melakukan kekerasan seksual pada M, anaknya yang berumur 17 tahun.
“Polres Kulon Progo berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak atau anak atau kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Kapolres Sragen Bantah Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Terhenti 2 Tahun: 16 Saksi Sudah Diperiksa
Semua berawal dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kulon Progo yang menerima limpahan perkara dari UPD PPPA di Provinsi Banten pada 18 Juli 2022.
Semula, layanan pengaduan UPD di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menerima pengaduan dari anak perempuan asal Kulon Progo yang mengaku menjadi korban ayahnya.
UPT meneruskannya ke Dinsos PPA, lalu berlanjut ke Satreskrim Polres Kulon Progo.
Polisi langsung menggelar perkara kasus ini di hari menerima laporan. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti.
Baca juga: Paman Perkosa Keponakan hingga Hamil di Bogor, Orangtua Curiga Tubuh Anaknya Berubah
Kepala Bidang PPPA Dinsos Sri Suharwati mengungkapkan, kini korban berada dalam tempat yang aman dan dilindungi.
“Kita melakukan pendampingan sesuai tupoksi kami. Berikutnya secara substantif kewenangan polisi,” kata Sri Suharwati di ujung telepon.
Polisi menetapkan B sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandung itu, usai gelar perkara. Polisi menangkap paku pada 19 Juli 2022.
“Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Jeffry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.