Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Kandung di Kulon Progo, Korban Kini di Tempat Aman

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kulon Progo menangani perkara pencabulan yang dilakukan ayah kandung pada anaknya yang masih di bawah umur di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelaku bernama B berusia 48 tahun. Ia melakukan kekerasan seksual pada M, anaknya yang berumur 17 tahun.

“Polres Kulon Progo berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak atau anak atau kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga ini,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana, Jumat (22/7/2022).

Semua berawal dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kulon Progo yang menerima limpahan perkara dari UPD PPPA di Provinsi Banten pada 18 Juli 2022.

Semula, layanan pengaduan UPD di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menerima pengaduan dari anak perempuan asal Kulon Progo yang mengaku menjadi korban ayahnya.

UPT meneruskannya ke Dinsos PPA, lalu berlanjut ke Satreskrim Polres Kulon Progo.

Polisi langsung menggelar perkara kasus ini di hari menerima laporan. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti.

Kepala Bidang PPPA Dinsos Sri Suharwati mengungkapkan, kini korban berada dalam tempat yang aman dan dilindungi.

“Kita melakukan pendampingan sesuai tupoksi kami. Berikutnya secara substantif kewenangan polisi,” kata Sri Suharwati di ujung telepon.

Ditangkap

Polisi menetapkan B sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandung itu, usai gelar perkara. Polisi menangkap paku pada 19 Juli 2022.

“Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Jeffry.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/22/225621178/ayah-cabuli-anak-kandung-di-kulon-progo-korban-kini-di-tempat-aman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke