Kokain itu ditemukan oleh warga bernama Rudikon dan Samsul Bahri dengan jumlah 25 bungkus.
Setelah dilakukan pencarian lanjutan hingga tanggal 3 Juli 2022, total keseluruhan yang ditemukan sebanyak total 43 bungkus.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto mengatakan 43 bungkus narkotika jenis kokain diduga berasal dari perairan Internasional atau OPL (Out Port Limited), wilayah perairan Malaysia dan Thailand.
Barang haram tersebut diduga terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas. Karena selain narkoba itu banyak sampah lain di pantai Pulau Jemaja yang diduga berasal dari OPL.
"Dapat dianalisa bahwa transportasi yang digunakan oleh sindikat kokain Internasional adalah kapal laut ke negara tujuan dengan cara mengikat barang bukti narkotika jenis kokain di bawah lambung kapal. Disebabkan faktor cuaca ekstrim mengakibatkan barang bukti narkotika jenis kokain ini terbawa arus angin barat dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas," papar Brigjen Pol Rudi Pranoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.