KEPRI, KOMPAS.com - Puluhan kilogram narkoba jenis kokain yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dimusnahkan Kamis (21/7/2022).
Total kokain yang dimusnahkan seberat 48.473,22 gram (48,47 kg). Barang haram tersebut dihancurkan dengan cara direbus.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti yang diwawancarai membenarkan pemusnahan tersebut.
"Iya, sudah dimusnahkan," kata Syafrudin kepada Kompas.com melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: 43 Kilogram Kokain Misterius Ditemukan di Kepulauan Anambas, IPW Minta Polisi Cari Pemiliknya
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto. Turut ikut dalam kegiatan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris S dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polda Kepri, barang bukti kokain yang dimusnahkan merupakan temuan di 8 lokasi, di pinggir pantai wilayah Kepulauan Anambas.
Sementara dasar pemusnahan adalah Laporan Polisi Nomor : LP-A / 01 / VII / 2022 / SPKT / Polsek Jemaja / Polres Kep. Anambas / Polda Kepri, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Labfor Polda Riau, No : Lab : 1204 / Nnf / 2022, Tanggal 8 Juli 2022, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Dari Kajari Natuna, Nomor : B-441/L.10.13/Enz.1/07/2022, Tanggal 8 Juli 2022 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Dari Kajari Natuna, Nomor : B-460/L.10.13/Enz.1/07/2022, Tanggal 18 Juli 2022.
"Pada hari ini bersama kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 48.473.22 gram," kata Brigjen Pol Rudi Pranoto.
Diketahui kokain yang ditemukan sebanyak 43 bungkus, dengan total berat 48.475,1 gram.
Sebanyak 220,1 gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk diperiksa dan dikembalikan lagi dari Labfor sebanyak 218.22.
Rudi mengatakan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di asumsikan telah menyelamatkan kurang lebih 480.000 sampai 500.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba.
Menurut Rudi, asumsi setiap ons kokain yang dimusnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000 sampai 1.200 orang.
Jenderal Polisi Bintang Satu juga menyebutkan keberhasilan dalam mengamankan barang bukti kokain itu merupakan wujud dari sinergitas dan kolaborasi Polri bersama TNI serta didukung oleh masyarakat Kepulauan Anambas beserta unsur terkait.
"Atas nama Kapolda Kepri saya menyampaikan Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya," sebut Rudi yang kemudian menyebutkan intansi-instansi dan masyarakat yang berperan dalam menemukan narkotika tersebut.
Penemuan puluhan paket kokain tersebut berawal pada tanggal 1 Juli 2022 sekira jam 7.30 WIB di pantai Tunjuk Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).